Referensi Tariff Minimum untuk Asuransi Property. (?)
Pertemuan antara Biro Perasuransian, Persatuan Aktuaris Indonesia, BPPDAN dan Bidang Statistik dan Analisa AAUI , Kantor Biro Perasuransian Lt.14, Jakarta 30 Desember 2009
Menanggapi undangan Kepala Biro Asuransi Bp. Isa Rachmatarwata pada akhir tahun 2009, beliau menyampaikan perlunya dipikirkan adanya tariff referensi untuk asuransi Property sebagaimana telah diterapkan untuk asuransi kendaraan bermotor.
BPPDAN sejak diberlakukannya UU no 2 tahun 1992 telah didirikan oleh Dewan Asuransi Indonesia sektor Kerugian yang selanjutnya menjadi AAUI telah melakukan pengumpulan data untuk asuransi property. Data statistik tersbut dimaksudkan untuk menjadi dasar penerapan tarip minimum untuk setiap okupasi. Namun dalam perjalanannya data statistik tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal sehingga yang terjadi adalah terjadinya perang tariff yang semakin tidak terkendali.
Mengapa hal itu terjadi, karena AAUI bukanlah Badan Tariff dan tidak ada regulasi yang membuat pelaku mentaati seperti yang telah ada dalam PMK 74.
Berdasarkan pada pengalaman tersebut akan dilakukan penjajagan ke arah yang sama, dimana tariff referensi akan dilakukan oleh badan independen dengan supervisi aaui dan BPPDAN dengan memanfaatkan data yang telah terkumpul selama lebih dari 10 tahun ini.
Mungkinkah tariff referensi sebagaimmana asuransi kendaraan bermotor akan terjadi? Kita akan melihatnya dalam diskusi-diskusi lanjutannya.(Sec-FWI/SF
Visitors Counter







![]() | Today | 9703 |
![]() | Yesterday | 8003 |
![]() | This week | 46077 |
![]() | Last week | 68964 |
![]() | This month | 80177 |
![]() | Last month | 342848 |
![]() | All days | 1443837 |
Your IP: 38.107.191.106
,
Today: Sep 08, 2010













