gototopgototop
  1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

Fungsi dan Tugas AAUI

PDF Print

Fungsi :

  • Badan persatuan dan musyawarah untuk kepentingan industri asuransi umum
  • Wahana komunikasi, informasi, konsultasi antar anggota mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul dalam industri asuransi untuk mencari pemecahan sebaik-baiknya
  • Badan yang menetapkan tarip, standarisasi polis dan klausula sesuai kebutuhan industri
  • Badan yang membantu pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian
  • Wadah kerjasama dalam penanganan risiko khusus yang karena sifatnya memerlukan penanganan bersama

 

TUGAS POKOK :

  • Memupuk dan memelihara kerukunan para anggota
  • Meningkatkan kesadaran anggota mematuhi per-undangan yang berlaku
  • Mewujudkan perilaku profesional sebagai rasa tanggung jawab anggota kepada masyarakat
  • Mewakili anggota dalam pelbagai forum baik lembaga pemerintah maupun lembaga lainnya, di dalam dan di luar negeri
  • Menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan dalam rangka mewujudkan peran nyata industri asuransi dalam pembangunan perekonomian Indonesia
  • Menciptakan peluang usaha dan mengarahkan anggota untuk menggalang kerjasama nasional dan internasional

Mari Berasuransi

mari_berasuransi

Events Calendar

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday9991
mod_vvisit_counterYesterday8003
mod_vvisit_counterThis week46365
mod_vvisit_counterLast week68964
mod_vvisit_counterThis month80465
mod_vvisit_counterLast month342848
mod_vvisit_counterAll days1444125

We have: 103 guests, 1 bots online
Your IP: 38.107.191.107
 , 
Today: Sep 08, 2010

Alexa & Google