Fungsi dan Tugas AAUI
Fungsi :
- Badan persatuan dan musyawarah untuk kepentingan industri asuransi umum
- Wahana komunikasi, informasi, konsultasi antar anggota mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul dalam industri asuransi untuk mencari pemecahan sebaik-baiknya
- Badan yang menetapkan tarip, standarisasi polis dan klausula sesuai kebutuhan industri
- Badan yang membantu pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian
- Wadah kerjasama dalam penanganan risiko khusus yang karena sifatnya memerlukan penanganan bersama
TUGAS POKOK :
- Memupuk dan memelihara kerukunan para anggota
- Meningkatkan kesadaran anggota mematuhi per-undangan yang berlaku
- Mewujudkan perilaku profesional sebagai rasa tanggung jawab anggota kepada masyarakat
- Mewakili anggota dalam pelbagai forum baik lembaga pemerintah maupun lembaga lainnya, di dalam dan di luar negeri
- Menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan dalam rangka mewujudkan peran nyata industri asuransi dalam pembangunan perekonomian Indonesia
- Menciptakan peluang usaha dan mengarahkan anggota untuk menggalang kerjasama nasional dan internasional
Visitors Counter







![]() | Today | 9991 |
![]() | Yesterday | 8003 |
![]() | This week | 46365 |
![]() | Last week | 68964 |
![]() | This month | 80465 |
![]() | Last month | 342848 |
![]() | All days | 1444125 |
We have: 103 guests, 1 bots online
Your IP: 38.107.191.107
,
Today: Sep 08, 2010
Your IP: 38.107.191.107
,
Today: Sep 08, 2010












